Dalam pembangunan, negara membutuhkan kontribusi dari rakyat dan badan usaha yang salah satunya melalui pajak. BPR sebagai badan usaha merupakan wajib pajak yang tak boleh mengabaikan kewajibannya dalam membayar pajak dan harus memiliki kesadaran yang tinggi akan pemenuhannya akan kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, sehingga selain berkontribusi bagi pembangunan negara juga menghindari agar BPR tidak berpotensi pada risiko hukum sebagai akibat ketidaktaatan dan ketidaktahuaan pada ketentuan dan peraturan perpajakan.